Jakarta (BCZ) Komisi VII DPR meminta kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan kenaikan tarif dasar listrik setelah bulan Oktober 2010.Harapan ini disampaikan oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PLN Persero di Gedung DPR/MPR, Rabu (21/4).
“Kenaikan tarif dasar listrik ini kami minta untuk ditunda setidaknya hingga selesai puasa . Sebab jika kenaikan diterapkan sebelum puasa maka beban masyarakat akan semakin berat,” kata Dito Ganinduto, anggota Komisi VII DPR RI.
Pemerintah sebelumnya telah merencanakan untuk menaikan tarif dasar listrik sebesar 15 persen pada pertengahan tahun 2010. Kenaikan tarif dasar listrik ini perlu dilakukan agar kebutuhan subsidi tidak membengkak mencapai Rp62 trilyun dari nilai sebelumnya yang hanya Rp54,5 trilyun
“Kita ingin pada bulan Ramadan nanti, khususnya bagi umat Islam bisa tenang dalam menjalankan puasa tanpa ada gangguan dengan adanya kenaikan TDL ini,” terang Dito menanggapi permintaan penangguhan kenaikan tarif dasar listrik tersebut. (jhs)